Retensi Dokumen Rekam Medis
Retensi adalah suatu kegiatan memisahkan antara dokumen rekam medis
yang masih aktif dengan dokumen rekam medis yang dinyatakan non aktif atau in
aktif. Tujuan dari retensi adalah untuk:
a.
Menyeleksi
dokumen rekam medis yang sudah tidak aktif
b.
Mengurangi
jumlah arsip rekam medis yang semakin bertambah
c.
Menyiapkan
fasilitas yang cukup untuk tersedianya tempat dokumen rekam medis yang baru
d.
Menyelamatkan
arsip yang bernilai tinggi
e.
Mengurangi
arsip yang bernilai rendah
f.
Menjaga
kualitas pelayanan dengan mempercepat penyiapan dokumen rekam medis bila
sewaktu-waktu dibutuhkan.
Jadwal retensi
arsip berdasarkan surat Edaran Dirjen Yanmed No. HK.00.06.1.5.10.373 tentang
petunjuk teknis Pemusnahan Arsip Rekam Medis di Rumah Sakit adalah:
No
|
Kelompok
|
Aktif
|
Inaktif
|
||
RJ
|
RI
|
RJ
|
RI
|
||
1
|
Umum
|
5
|
5
|
2
|
2
|
2
|
Mata
|
5
|
10
|
2
|
2
|
3
|
Jiwa
|
10
|
5
|
5
|
5
|
4
|
Orthopedi
|
10
|
10
|
2
|
2
|
5
|
Kusta
|
15
|
15
|
2
|
2
|
6
|
Ketergantungan obat
|
15
|
15
|
2
|
2
|
7
|
Jantung
|
10
|
10
|
2
|
2
|
8
|
Paru
|
5
|
10
|
2
|
2
|
a.
Cara
penyusutan arsip atau dokumen rekam medis:
1)
Membuat
jadwal retensi arsip
2)
Mecari
dokumen rekam medis yang sudah melebihi masa aktifnya melalui buku register
berdasarkan tanggal kunjungan terakhir
3)
Mencari
dokumen rekam medis melalui nomor rekam medis pada rak penyimpanan aktif
4)
Mengelompokkan
dokumen rekam medis berdasarkan diagnosa penyakit dari tanggal kunjungan
terakhir
5)
Memindahkan
dokumen rekam medis dari ruang aktif ke ruang inaktif. Setelah 2 tahun diruang
inaktif dokumen rekam medis dilakukan penilaian nilai guna sesuai dengan
kegunaan rekam medis.
b.
Penilaian
Nilai Guna Dan Penyusutan
Penilaian nilai
guna adalah kegiatan penilaian pada formulir rekam medis yang memiliki nilai
guna primer dan sekunder, maka perlu diabadikan dan yang tidak terbaca nantinya
dapat dimusnahkan.
Nilai guna
primer yang dimaksud adalah administrasi, hukum, keuangan dan IPTEK. Sementara
nilai guna sekunder adalah pembuktian dan sejarah.
Penilaian nilai
guna dilakukan oleh tim pemusnah dokumen rekam medis yang ditetapkan direktur
rumah sakit atau pimpinan sarana pelayanan kesehatan. Tim pemusnah dokumen
rekam medis membantu direktur rumah sakit dalam penyelenggaraan pemusnahan
rekam medis dengan memperhatikan nilai guna sesuai dengan peraturan yang
berlaku. Berkas rekam medis yang bernilai guna adalah berkas rekam medis yang
melampaui batas masa penyimpanan 2 tahun inaktif. Prosedur penilaian berkas
rekam medis adalah sebagai berikut:
1)
Memisahkan
lembar atau formulir yang harus diabadikan dan dilestarikan.
a)
Ringkasan
masuk keluar
b)
Resume
penyakit
c)
Lembar
operasi (termasuk laporan persalinan)
d)
Identifikasi
bayi baru lahir
e)
Lembar
kematian
f)
Berkas
rekam medis tertentu, seperti
(1)
Indeks
penyakit
(2)
Indeks
operasi
(3)
Indeks
sebab kematian
(4)
Indeks
dokter
(5)
Buku
register pendaftaran rawat jalan dan rawat inap
(6)
Buku
register pelayanan rawat jalan dan rawat inap
2) Mengumpulkan
formulir rekam medis yang termasuk berkas rekam medis rusak atau tidak terbaca
untuk dimusnahkan.
Komentar
Posting Komentar